Polisi Sebut Kombes Yulius Fasilitasi dan Ajak Wanitanya Konsumsi Sabu

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 15:50 WIB
Jakarta, MI - Pihak kepolisian masih mengusut kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, yang menjerat anggota Baharkam Polri, Kombes Yulius Bambang Karyato (YBK). Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan, Kombes Yulius mengajak dan memfasilitasi perempuan yang terciduk bersamanya yakni Novi Prihartini alias Refi, mengonsumsi narkoba jenis sabu. "Kombes YBK tidak aktif menggunakan sabu, tetapi yang memberatkan dia itu mengajak dan memfasilitasi perempuan yang bersama dia waktu ditangkap," kata Andi dalam keterangannya, Selasa, (17/1). Hingga saat ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti narkoba yang disita dari Kombes Yulius. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam rangka melengkapi berkas perkara Kombes Yulius dalam kasus narkoba. "Terkait berkas perkara kita sudah memeriksa saksi-saksi kemudian kita juga melakukan pengecekan laboratorium terhadap barang bukti. Kita sedang berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk nanti kita lakukan persiapan tahap 1," ungkapnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya, menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Penetapan tersangka dilakukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan juga gelar perkara sejak diamankan pada Sabtu (7/1) lalu. “Iya, Kombes YBK statusnya sudah dinaikan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (11/1). Atas perbuatannya itu, Kombes Yulius dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Kombes Yulius dan R di kamar hotel daerah Kelapa Gading pada Jumat (6/10) sekitar pukul 15.36 WIB. Mukti memastikan wanita R tersebut bukan istri Kombes Yulius. “(Ditangkap) sama seorang wanita, itu temannya saja,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/1). Mukti mengatakan keduanya telah menginap di hotel sejak Kamis (5/1) kemarin. Mukti mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu. “(Barang bukti) 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk,” ungkapnya. Ia mengatakan keduanya telah diamankan di Polda Metro Jaya. Sementara itu, terkait status hukum keduanya akan ditentukan dalam waktu 3×24 jam ke depan. “Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3×24 jam,” ujarnya.