Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Dituntut Penjara Seumur Hidup: Mencoreng Institusi Polri

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Januari 2023 14:35 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut jaksa, ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Sambo, antara lain menghilangkan nyawa Brigadir J hingga mencoreng institusi Polri. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. Jaksa juga mengatakan perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya, sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1). Selain itu, Ferdy Sambo juga dianggap telah memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa. Adapun dalam sidang tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Sambo. Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.