Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ada Hal yang Meringankan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Januari 2023 13:41 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tak ada hal yang meringankan bagi Ferdy Sambo. "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1). Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menyebabkan duka mendalam bagi keluarga. "Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata jaksa. Jaksa mengatakan perbuatan Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. "Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," jelas jaksa. Jaksa pun menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegas Jaksa. Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.