Keinginan Keluarga Yosua: Ferdy Sambo Dihukum Mati!

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 13:13 WIB
Muaro Jambi, MI - Keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, berharap jaksa menuntut terdakwa pembunuhan berencana terhadap anaknya itu, yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman setimpal, yakni hukuman mati. "Maunya hukum bagi Sambo yang setimpal itu hukuman mati," kata ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, Selasa (17/1). Rosti mengatakan, keinginan tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, bukan hanya datang dari pihak keluarga, tetapi dari seluruh warga Indonesia yang sudah mengetahui kasus pembunuhan berencana itu. "Ini keinginan kita ya sebagai orang tua, keluarga, termasuk warga bangsa Indonesia yang sudah banyak mengetahui kasus ini," ujar Rosti. Sementara itu, ayah Yosua, Samuel Hutabarat juga berharap Ferdy Sambo mendapat tuntutan hukuman maksimal dalam Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Diketahui, hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. “Harapan kami keluarga tentu Ferdy Sambo dituntut hukuman paling maksimal dari pasal 340. Sepantasnya adalah hukuman mati agar tidak muncul ‘Sambo’ lainnya,” kata ayah Yosua, Samuel Hutabarat, Selasa (17/1). Samuel punya alasan mengapa Ferdy Sambo harus diganjar hukuman mati. Hal utamanya adalah lantaran Sambo merupakan aktor intelektual dibalik pembunuhan Yosua. “Alasan dasar adalah ia dengan berencana menghabisi nyawa anak saya dengan alasan yang belum ada bukti termasuk visum. Dia hanya mempercayai omongan istri,” ujarnya. Sebelumnya, Samuel juga menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf. Dia menilai tuntutan jaksa, khususnya terhadap Ricky Rizal seharusnya lebih berat. “Ricky Rizal ini kan aparat penegak hukum kok bisa sama tuntutannya dengan Kuat Maruf yang sipil? Sedangkan Ricky Rizal ini sangat berperan atas kematian Yosua mulai dari Magelang sampai Saguling,” kata dia. Diketahui, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung Senin 16 Januari 2023 kemarin.