Permudah Eksekusi, Ferdy Sambo Amankan Senjata Yosua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 Januari 2023 13:12 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai senjata milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sengaja diamankan sebelum Brigadir J dibunuh. Perintah tersebut dikatakan untuk memuluskan rencana dari Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J di Rumah Duren Tiga’ pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Hal tersebut dikatakan jaksa ketika membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan. “Bahwa agar lebih sempurna kehendak dari terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan senjata api milik korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Richard Eliezer yang dijawab senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di mobil Lexus LM yang diketahui karena disimpan oleh saksi Ricky Rizal Wibowo di mobil Lexus LM,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1). Terdakwa Ferdy Sambo juga dikatakan memerintahkan Richard Eliezer alias Bharada E untuk mengambil seniata tersebut yang diamankan di mobil dan diserahkan ke Sambo untuk memudahkan eksekusi. “Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api tersebut diserahkan kepada terdakwa dengan tujuan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lebih mudah dieksekusi,” ucap Jaksa. Kini si pemhunuh Brigadir Yosua itu dituntut penjara seumur hidup. Jaksa menilai, Ferdy Sambo melakukan dugaan pembunuhan berencana ini. “Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Jaksa. Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa. Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.