Jaksa Sebut Penyampaian Ferdy Sambo ke Ricky-Bharada E Ditujukan Hilangkan Nyawa Yosua

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Januari 2023 12:45 WIB
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan perbuatan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang memanggil mantan ajudannya, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada E merupakan bagian dari perencanaan untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (17/1). Awalnya, jaksa menjelaskan serangkaian keterangan dari saksi yang telah diperiksa selama persidangan. Adapun hal yang disorot jaksa, salah satu yaitu perihal pertemuan Ferdy Sambo dengan Bharada E dan Ricky Rizal di rumah Saguling lantai tiga pada 8 Juli 2022. Dalam pertemuan itu, Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Namun, saat itu Ricky Rizal menolak permintaan tersebut. Kemudia Sambo meminta Bharada E untuk menembak Yosua. Permintaan itu, lalu dijalankan oleh Bharada E. "Penyampaian tersebut merupakan maksud bahwa penyampaian perbuatan terdakwa Ferdy Sambo memang untuk menimbulkan akibat yang dilarang dalam hal ini menghilangkan nyawa korban Yosua," kata jaksa dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (17/1). Jaksa menilai pertemuan Sambo dengan mantan ajudannya itu, dianggap memenuhi unsur perencanaan dalam menghilangkan nyawa Yosua. "Bahwa maksud dan tujuan yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo baik kepada Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer merupakan bentuk kesengajaan yang bertujuan untuk menghilangkan nyawa orang lain dalam hal ini korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan kasus tersebut. Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.