Status Pembantaran Dicabut, Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 21 Januari 2023 08:30 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Pencabutan itu dilakukan setelah tim dokter menyatakan kondisi Lukas sudah membaik. "Informasi yang kami terima oleh karena tim medis menyatakan tersangka LE (Lukas Enembe) sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK, maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1). Selanjutnya, Gubernur Papua nonaktif itu pun dibawa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur untuk menjalani penahanan. Ali mengatakan, pihaknya akan terus memperhatikan kondisi kesehatan Lukas selama berada di Rutan KPK. "Kami sampaikan kembali sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," ujarnya. Ali juga mengatakan, dokter pribadi dan keluarga Lukas akan dipersilakan untuk melakukan kunjungan selama mematuhi syarat dan ketentuan. Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga telah menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Topik:

KPK Lukas Enembe