Irfan Widyanto Jalani Sidang Tuntutan Obstruction of Justice Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Januari 2023 10:35 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa Irfan Widyanto akan menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan, atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Selasa (24/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang peraih Adhi Makayasa ini rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB, di ruang 2. "Selasa, 24 Januari 2023, jam 10.00 WIB agenda tuntutan pidana," demikian tulis SIPP. Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Arif Rachman Arifin. Atas perbuatannya itu, Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.