Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bela Diri Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Januari 2023 09:15 WIB
Jakarta, MI - Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi, usai dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada hari ini, Selasa (24/1). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang dengan agenda pembelaan diri Ferdy Sambo, rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. "Selasa, 24 Januari 2023 agenda sidang pukul 09.00-selesai," demikian tertulis. Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo dinilai bersalah dalam pembunuhan Brigadir J. "Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di PN Jaksel, Selasa (17/1). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " sambungnya. Jaksa menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.