KPK Bakal Panggil Hercules Lagi!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 22 Januari 2023 15:52 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil kembali Tenaga Ahli PD Pasar Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules sebagai saksi  kasus dugaan suap Hakim Agung jika masih dibutuhkan. “Ya kebutuhan ketika nanti harus dihadirkan kembali saksi ini, ya pasti kami akan panggil kembali,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (22/1). Diketahui, Hercules sempat dipanggil KPK pada hari Kamis (19/1). Dia mengaku tidak mengetahui aliran dana suap hakim agung itu. Kata Ali, Hercules saat itu dicecar penyidik soal aliran dana dari salah satu tersangka bernama Heryanto Tanaka (HT). Dia merupakan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang berperan sebagai pemberi suap dalam penanganan perkara di MA. “Pendalaman-pendalaman soal aliran itulah yang menjadi fokus yang ditanyakan kepada saksi Pak Rosario de Marshall,” beber Ali. Kendati demikian, KPK mengapresiasi kehadiran Hercules sebagai bentuk sikap kooperatif setelah dipanggil penyidik Keterangan Hercules yang berhasil didapatkan penyidik nantinya akan dikonfirmasi kepada saksi lainnya. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim, sejumlah pegawai MA, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana suap pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di Mahkamah Agung. Sampai saat ini, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar. Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). (AN)