Putri Candrawathi Tak Terima Disebut Dalang Pembunuhan Brigadir J

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 25 Januari 2023 17:07 WIB
Jakarta, MI - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu disampaikan Putri, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia mengaku heran dengan adanya tuduhan tersebut. “Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga? Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?” kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1). “Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” sambungnya. Dalam kesempatan ini, ia pun mempertanyakan apakah dirinya layak dipersalahkan lantaran menceritakan pelecehan seksual yang dialami. “Patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?” ujarnya. Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Bharada E dan Kuat Ma’ruf. Jaksa menilai kelimanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Atas perbuatannya itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022) lalu. Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).