Kejagung Periksa Karyawan Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 Februari 2023 21:44 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 sampai dengan 2019. "Saksi yang diperiksa yaitu DN selaku Karyawan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Jum'at (3/2). Pemeriksaan saksi itu dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. Diketahui, pemeriksaan terhadap DN itu sebagai langkah untuk membuka penyidikan baru terkait kasus tersebut. Pasca pemeriksaan terhadap DN ini, Kejagung juga bakal memeriksa saksi-saksi yang lainnya. #Kejagung