Kejagung Periksa Dua Mantan Supervisor Keuangan Waskita Karya

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Februari 2023 19:06 WIB
Jakarta, MI - Dua mantan Supervisior Keuangan PT Waskita Karya dan Direktut Utama PT Dwi Berkah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Selasa (14/2). "AM selaku mantan Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2019, ED selaku Mantan Supervisor Keuangan PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2020 dan THT selaku Direktur Utama PT Dwi Berkah," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Ketiganya diperiksa atas nama tersangka BR dengan tujuan memperkuat dan melengkapi berkas perkara dalam kasus ini. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka korupsi pada PT Waskita Karya dan 7 tersangka pada PT Waskita Beton Precast. Pada PT Waskita Karya; 1. Bambang Rianto (BR) selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2018 sampai dengan sekarang 2. Taufik Hendra Kusuma (THK) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 3. Haris Gunawan (HG) selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 4. NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Para tersangka ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara pada PT Waskita Beton Precast yaitu; 1. Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast 2. Hasnaeni (H) selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical 3. Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast 4. Agus Wantoro (AW) selaku pensiunan PT Waskita Beton Precast yang merupakan mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan 2020. 5. Agus Prihatmono (AP) selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016 sampai dengan Agustus 2020 6. Benny Prastowo (BP) selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast 7. Anugrianto (A) selaku Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wan) #Supervisor Keuangan Waskita Karya #Mantan Supervisor Keuangan Waskita Karya#