Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur Divonis Ferdy Sambo Dkk

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 Februari 2023 13:02 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait vonis yang telah dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Ferdy Sambo dkk. Perihal hal tersebut, Jokowi mengatakan bahwa wilayah yudikatif dan pemerintah tidak bisa ikut campur. "Itu, wilayah, wilayahnya Yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi kepada wartawan, Kamis (16/2). Jokowi menilai, putusan yang dijatuhkan sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada. "Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," imbuhnya. Selain itu, kata dia, kesaksian para saksi juga menjadi pertimbangan penting dalam vonis Ferdy Sambo dkk. "Saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar, " ujar Jokowi. "Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dihukum pidana mati. Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E Divonis jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dengan 12 tahun penjara. Dalam vonis yang dibacakan hakim, Bharada E hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.