Yasonna Bantah KUHP Baru Disiapkan untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Februari 2023 16:33 WIB
Jakarta, MI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly membantah tudingan yang menyatakan bahwa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru disiapkan untuk meloloskan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati. Diketahui, dalam Pasal 100 KUHP baru dijelaskan, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. "Aduh, itu dibahas jauh sebelum ini. Jadi, itu berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pelaksanaan hukuman mati itu tidak absolut. Jadi harus ada kesempatan," kata Yassona di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/2). Yasonna mengatakan, ketentuan masa percobaan dalam pasal pidana mati KUHP baru telah dibahas sejak lama. Ia kembali menegaskan KUHP baru bukan untuk memberi ruang kepada Sambo. “Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas, gila saja cara berpikirnya sudah aneh-aneh saja,” kata Yasonna. Ferdy Sambo Divonis Mati Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.