Ferdy Sambo Dkk Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E, Dendam?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 22 Februari 2023 14:23 WIB
Jakarta, MI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2). Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam sidang etik ini ada delapan orang yang dipanggil sebagai saksi Bharada E. Diantaranya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Kemudian saksi lainnya yaitu Kombes Pol Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), Eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S. "Sekarang saya akan menyampaikan saksi-saksi yang dipanggil atau ikut dalam sidang KKEP sidang kode etik atas nama terduga Bharada E ada delapan saksi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2). Dia mengatakan, ada tiga orang saksi yang datang secara langsung, yakni AKP DC, IPDA AM dan IPDA S. Sementara, lima saksi lainnya memberi kesaksian secara tertulis yang dibacakan di hadapan majelis hakim sidang etik. "Jadi ada lima semua keterangannya secara tertulis dan dibacakan di muka sidang KKEP," ujarnya. Menurut Ramadhan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak bisa hadir karena masalah perizinan. Sedangkan, dua saksi lainnya sakit. Sebelumnya, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E, pada hari ini, Rabu (22/2) di Gedung TNCC Polri, Jakarta. “Hari ini sidang KKEP Bharada E,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2). Sebagaimana diketahui, Bharada E adalah salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Dalam kasus itu, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis terhadap Bharada E jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara.   #Ferdy Sambo Dkk Tak Hadiri Sidang Etik Bharada E