Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat dari Polri
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
23 Februari 2023 08:33 WIB
![Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tak Dipecat dari Polri](https://monitorindonesia.com/2022/07/Screenshot_2022-07-29-18-18-04-13.png)
Jakarta, MI - Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan hasil sidang kode etik yang memutuskan Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
"Dia itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri," kata Samuel, Rabu (22/2).
Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung Bharada E sebagai justice collabarator (JC), bukan kembali menjadi polisi. Ia pun mengungkit fakta bahwa Bharada E yang menembak Yosua dalam peristiwa pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut.
"Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah," kata Samuel.
"Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apapun itu dari operatornya, lalu sudah menembak diterima lagi jadi Polri, itu kami kecewa," ungkapnya.
Sementara terkait vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bharada E, Samuel mengatakan bahwa pihak keluarga tidak mempersoalkan itu. Tapi, dia berharap Bharada E dipecat dari Polri agar menjadi pelajaran bagi polisi-polisi lain.
"Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk," pungkasnya.
Diketahui, putusan majelis etik Polri pada Rabu (22/2) tidak memecat Bharada E dan hanya memutasi serta memberikan demosi selama setahun.
“Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP Kuasa Hukum pengadu kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan (kanan) dan Maria Dianita Prosperianti, saat memberikan keterangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kuasa-hukum.webp)
Kuasa Hukum Korban Dugaan Asusila Ketua KPU RI Optimis Permohonan Dikabulkan DKPP
22 Mei 2024 23:15 WIB
Nusantara
![Besok, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan Besok, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan](https://monitorindonesia.com/2023/08/Bawaslu-Sumatera-Utara.jpg)
Besok, DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik 6 Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Selatan
6 Agustus 2023 14:53 WIB
Berita Utama
![Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya? Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya?](https://monitorindonesia.com/2021/03/Irjen-Napoleon-Bonapaete.jpg)
Irjen Napoleon Bonaparte Bebas dari Lapas Cipinang, Kapan Sidang Etiknya?
5 Agustus 2023 06:56 WIB