Hari Ini, Hendra Kurniawan Cs Hadapi Vonis Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Februari 2023 07:30 WIB
Jakarta, MI - Tiga anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, akan menjalani sidang pembacaan putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Kamis (23/2). Mereka adalah mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri Arif Rachman Arifin. Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang ini dijadwalkan digelar pukul 09.30 WIB. "Agenda pembacaan putusan," demikian tulis SIPP. Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut pidana 3 tahun penjara. Hendra dan Agus juga dituntut untuk membayar denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Arif dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Hendra, Agus, dan Arif telah terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait kematian Brigadir J. Mereka diyakini jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.