Surya Darmadi Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Februari 2023 10:37 WIB
Jakarta, MI - Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Kamis (23/2). "Agenda untuk putusan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2). Diketahui sebelumnya, Surya Darmadi dituntut penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak hanya itu, Surya juga didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Menghukum pidana penjara terhadap Terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2). Jaksa menilai Surya Darmadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jaksa turut menuntut Surya untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4,7 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73,9 triliun). Apabila Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa menuntut diganti dengan pidana 10 tahun penjara.