Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
23 Februari 2023 11:39 WIB
![Rubicon yang Dipakai Mario Dandy Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya](https://monitorindonesia.com/2023/02/Sosok-Mario-Dandy-Satrio-Anak-Pegawai-DJP-.jpg)
Jakarta, MI - Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satrio saat melakukan penganiayaan terhadap David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, tidak terdaftar di laporan harta ayahnya, yang merupakan pejabat pajak.
Mario adalah anak pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael menyampaikan harta kekayaan pada 17 Februari 2022 untuk periode 2021. Tercatat total kekayaan Rafael mencapai Rp56,1 miliar, yang kebanyakan terbagi atas tanah dan bangunan senilai Rp51,9 miliar.
Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Sleman DIY, dan Manado. Tanah dan bangunan yang memiliki nilai paling besar berada di Jakarta Barat dengan luas tanah 766 meter persegi dan luas bangunan 599 meter persegi dengan nilai Rp21,91 miliar.
Selain itu, Rafael juga memiliki dua kendaraan, yaitu Toyota Camry tahun 2008 senilai Rp125 juta dan Toyota Kijang tahun 2018 senilai Rp300 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya Rp420 juta, surat berharga yang mencapai Rp1,55 miliar, kas dan setara kas mencapai Rp1,3 miliar serta harta lainnya Rp419 juta.
Dengan demikian total kekayaan Rafael sebesar Rp56.104.350.289. Adapun Rafael tidak memiliki utang.
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang pelajar bernama David, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor menjadi korban dugaan penganiayaan hingga koma oleh pengemudi Rubicon. Peristiwa penganiayaan itu disebut terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).
Terduga pelaku penganiayaan itu adalah Mario Dandy Satrio selaku pemilik Rubicon tersebut.
Penganiayaan itu terjadi setelah adanya pengaduan dari seorang perempuan berinisial A, yang merupakan teman dari Mario. Adapun A yang juga merupakan mantan kekasih David, mengadu jika dirinya mendapat perlakuan kurang baik.
Mendengar hal itu, Mario lantas mendatangi David yang sedang bermain di rumah temannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kemudian terjadi perdebatan yang berujung pada penganiayaan terhadap David.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan dilarikan ke rumah sakit Medika.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/meutya-hafid.jpg)
Komisi I DPR Minta TNI Usut Tuntas Dugaan Anggotanya Aniaya Pelajar di Deli Serdang
17 jam yang lalu
Hukum
![Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel Rafael Alun Trisambodo saat berpelukan dengan anaknya Mario Dandy Satriyo (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/SubrjX9yUNjN1D4kROxVkdG4NhF0zUK0SEV153Gc.jpg)
Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Mewah Rafael Alun Trisambodo di Simprug Jaksel
24 Juli 2024 14:23 WIB