Mario Dandy Satriyo Bukan Alumni Taruna Nusantara
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
Aldiano Rifki
Diperbarui
24 Februari 2023 01:38 WIB
![Mario Dandy Satriyo Bukan Alumni Taruna Nusantara](https://monitorindonesia.com/2023/02/Mario-Dandy-Satriyo.jpeg)
Jakarta, MI - Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat pajak Rafael Alun bukanlah alumni SMA Taruna Nusantara Magelang.
"Kami ingin meluruskan MDS bukan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang. Yang bersangkutan pernah bersekolah di sekolah kami sampai kelas XI, tetapi kemudian pindah dari SMA Taruna Nusantara Magelang sesuai surat keterangan pindah sekolah No.Sket/566/VII/2021/ tanggal 5 Juli 2021," demikian penjelasan SMA Taruna Nusantara seperti dikutip dari Instagram @sma.tarunanusantara, Kamis (23/2).
Surat itu dibuat atas nama Drs Cecep Iskandar Mpd selaku Kepala Humas SMA Taruna Nusantara.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka kasus penganiayaan David Latumahina, anak Pengurus GP Ansor. Polisi juga telah menetapkan tersangka baru berinisial S yang merupakan kawan Mario Dandy Satrio.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini kami telah mengalihkan status saudara SLRPL, 19 tahun, menjadi tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Ade Ary memaparkan peran S dalam kasus penganiayaan David ini. Dikatakan, S mengiyakan ajak Mario Dandy Satrio untuk menemaninya ke lokasi penganiayaan David. Selain itu, S juga menyampaikan kepada Mario bahwa tindakan David terhadap AG pacar Mario sudah parah.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario Dandy Satrio), 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," tutur Ade Ary.
Tak hanya itu, S juga merekam saat Mario Dandy menganiaya David. S, kata Ade Ary juga membiarkan terjadinya penganiayaan dan tidak mencegahnya. "Mencontohkan sikap tobat atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," tutur Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
#Mario Dandy Satriyo Bukan Alumni Taruna Nusantara
Topik:
Mario Dandy SatriyoBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Diminta Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy: Saya Terkejut!!! Diminta Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy: Saya Terkejut!!!](https://monitorindonesia.com/2023/08/Sidang-mario-dandy.jpg)
Diminta Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Mario Dandy: Saya Terkejut!!!
22 Agustus 2023 14:43 WIB
Metropolitan
![Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar Hari Ini Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar Hari Ini](https://monitorindonesia.com/2023/06/Mario-Dandy-dan-Shane-Lukas.jpeg)
Sempat Ditunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Kembali Digelar Hari Ini
15 Agustus 2023 07:18 WIB
Hukum
![Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini](https://monitorindonesia.com/2023/06/Mario-dandy.jpg)
Mario Dandy dan Shane Lukas Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini
10 Agustus 2023 08:36 WIB