3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Bui

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Februari 2023 06:00 WIB
Surabaya, MI – Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara. Ketiganya dinilai lalai dan alpa hingga tindakannya dinilai menghilangkan nyawa orang lain. Ketiga terdakwa itu, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. "Menyatakan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/2). Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP. Jaksa menganggap ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat. “Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” katanya. Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum tiga terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan yang akan digelar pekan depan, Kamis (2/3). Diketahui, dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya telah lebih dulu menghadapi sidang tuntutan pada Jumat (3/2). Keduanya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Keduanya dituntut hukuman penjara 6 tahun 8 bulan.