Incar Bukti Penganiyaan Berat David, Polisi Bakal Galar Pekara!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Maret 2023 14:23 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya terkiat kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo. Soal kemungkinan perubahan Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 354 dan 355 KUHP tentang penganiayaan berat, Polda Metro Jaya masih menunggu langkah dan proses hukum selanjutnya. “Masih adanya beberapa langkah rencana tindak lanjut, di antaranya tentu ada gelar perkara kembali, ya, tentu ini menjadi suatu pertimbangan mendasari pada alat bukti dan juga keterangan keterangan ahli yang salah satunya dari alat bukti, ini menjadi bagian daripada proses penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mendesak polisi menjerat Mario Dandy Satriyo anak bekas pejabat pajak yang menghajar Cristalino David Ozora alias David (17) dengan pasal penganiyaan berat. Yaitu pasal 354 KUHP dan 355 KUHP. Menurut mantan Ketua MK itu, kedua pasal tersebut dirasa lebih pantas bagi pelaku dan adil bagi korban. Pasalnya, apa yang dilakukan Mario Dandy Satriyo sangat brutal dan tidak berperikemanusiaan. “Untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP),” kata Mahfud MD usai menjenguk David di RS Mayapada pada Selasa (28/2). Berdasarkan video yang beredar di media sosial, Mario Dandy Satriyo yang kerap memamerkan kemewahan. Parahnya dalam video itu jugs ia menendang hingga menginjak kepala David beberapa kali. Untuk itu, Mahfud MD berharap kepada aparat penegak hukum memberikan sanksi lebih keras dan tegas. “Harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tegas Mahfud MD. Dalam kasus penganiayaan ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya, Shane. Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat. Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. #Penganiyaan Berat David