Dugaan Korupsi SKEBP, Kejagung Periksa Staf Keuangan PT Surveyor Indonesia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 6 Maret 2023 20:27 WIB
Jakarta, MI - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Staf Keuangan Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia inisial MSA pada hari ini (6/3). Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa MSA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. "Saksi yang diperiksa yaitu MSA atas nama tersangka BI dan AN," kata Ketut kepada wartawan, Senin (6/3). Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, yakni Bambang Isworo selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018. Tersangka kedua adalah Anjar Niryawan selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018. Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kedua tersangka dinilai melawan hukum dan telah bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan. Mereka tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan. Keduanya bahkan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BoE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nuramin)