Hari Ini, Menkominfo Johnny G Plate Kembali Diperiksa Terkait Kasus Korupsi BTS

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 15 Maret 2023 08:48 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo. Jhonny bakal diperiksa pada hari ini, Rabu (15/3). "(Pemeriksaan) Jam 09.00 WIB menurut jadwal," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Selasa (14/3). Kendati demikian, Ketut mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Johnny akan menghadiri pemeriksaan atau tidak. "Belum ada konfirmasi (akan hadir atau tidak)," ujarnya. Ini merupakan kedua kalinya Johnny G Plate diperiksa oleh penyidik Kejagung dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Johnny sebagai saksi. Johnny sebelumnya telah diperiksa pada 14 Februari 2023 lalu. Saat itu, Menkominfo dicecar dengan 51 pertanyaan ihwal pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G BAKTI selama 10 jam. Johnny pun mengaku telah menjawab semua pertanyaan secara rinci dan penuh tanggung jawab. Ia juga menyatakan bersedia dipanggil kembali oleh Kejagung apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan. Dalam kasus ini sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020. Kemudian Account Director PT Huawei Tech Investment inisial MA dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy inisial IH. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.