Lakukan Tindakan Diskresi, Satreskrim Polres Serang Diadukan ke KPAI

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Maret 2023 19:52 WIB
Jakarta, MI - Kuasa Hukum, Ira Dewi Darma dari Kontor Hukum Lexbellator, Natado Putrawan mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tindakan yang dilakukan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang terhadap kliennya saat penangkapan. "Hari ini, Senin, 20 Maret 2023, saya mendampingi Ibu Dewi dan suaminya Aji Rosyad untuk mengadukan tindakan diskresi ugal-ugalan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Serang Kabupaten yang dikepalai oleh AKP Dedi Mirza," katanya kepada Monitor Indonesia, Senin (20/3). Dia menjelaskan, tindakan deskresi yang dilakukan Satreskrim itu ketika kliennya ditangkap dihadapan putri kecilnya yang masih berumur 2 tahun. Padahal, kata dia, sebelumnya kliennya itu meminta kepada penyidik untuk terlebih dahulu diantarkan ke rumah saudaranya untuk menitipkan anaknya. "Klien kami, saudari Ira Dewi Darma ditangkap dan dibawa ke Polres berserta anak balitanya yang tidak tahu apa-apa perihal tersebut," terangnya. Dia menceritakan, ketika kliennya sampai di Polres Kabupaten Serang, kliennya itu tidak didampingi oleh anggota Unit PPA. Maka dari itu, dia menilai, bahwa Satreskrim Polres Kabupaten Serang tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada kliennya. "Tidak memperdulikan nilai-nilai moral, yang mana peristiwa tersebut dapat berpengaruh buruh terhadap pertumbuhan mental dari putri klien kami," ucapnya. Dia menambahkan aduan yang dibuatnya itu sudah diterima langsung oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia. "Hari ini aduan kamu sudah diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia," tandasnya. (Sabam Pakpahan)   #Satreskrim Polres Serang Diadukan ke KPAI