Perkuat Bukti, Kejagung Periksa12 Saksi dan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 20 Maret 2023 22:15 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2022, Senin (20/3). "Direktur PT TABS Solution inisial BJ, Sales-Ceragon Network, JH; Project Director IBS Tahun 202, RWT; Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, AD; Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Badan Usaha BAKTI, DAF," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana. "Direktur Operasional PT Aplikanusa Lintasarta, Z,  Direktur Marketing and Solution PT Aplikanusa Lintasarta, G; Kepala HRD PT Huawei Tech Investment, DKR; Tim CIG PT Huawei Tech Investment, SSC; Karyawan PT Huawei Tech Investment, FFO, serta dua karyawan PT Huawei Tech Investment berinisial ES dan KA," tambah Ketut. Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Pada kesempatan kali ini juga, kata Ketut, pihaknya turut memeriksa AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan YS selaku Human Development Universitas Indonesia. "Pemeriksaan saksi dan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara," tandas Ketut. Tersangka Korupsi BTS Kominfo Dalam perkara ini sudah ada lima orang yang ditetapkan tersangka yaitu; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL),  Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka ini diduga merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Tersangka AAL, dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa. AAL Tersangka GMS, secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat. GMS Tersangka YS, secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE. YS Tersangka MA, bekerja sama dengan Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. Ia menyebut tersangka MA bersama Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL berperan melakukan permufakatan jahat dalam pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang. MA Dalam hal ini dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga, ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang. Sementara peran tersangka IH, telah melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5. Tersangka Korupsi BAKTI Kominfo, inisial IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy (Foto: Doc MI) Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LA) #Tersangka Korupsi BTS Kominfo