Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 18:20 WIB
Jakarta, MI - Laporan dari Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK soal dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar yang dilakukan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tengah bergulir. Seperti dikatakan Ketua IPW Sugeng Santoso, bahwa dugaan gratifikasi itu melalui asisten pribadinya. Menurut Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar gratifikasi diatas Rp 10 juta saja harus dilaporkan dan diproses karena ada indikasi dugaan korupsi, apalagi Rp 7 miliar itu. Menurut Abdul Fickar, apa yang sudah diadukan IPW itu sudah mempunyai bukti yang kuat yang tentunya KPK tidak hanya meminta Eddy Hiariej mengklarifikasi soal laporan IPW itu. Namun jika dimungkinkan, Fickar mendorong KPK untuk memeriksa Eddy Hiariej. "Terserah penyidik (mau periksa lagi atau tidak)," kata Abdul Fickar kepada Monitor Indonesia, Selasa (21/3). Abdul Fickar menambahkan bahwa jika nanti dalam pemeriksaan Eddy Hiariej ditemukan bukti tindak pidana, mau tidak mau harus diproses sesuai dengan huku yang berlaku. "Ya terhadap siapapun yang sedang memegang jabatan negara jika memang ada ditemukan bukti, ya harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Abdul Fickar. Diketahui, Ketua IPW Sugeng Santoso telah mengklarifikasi soal laporannya ke KPK. Setidaknya ada 3 poin yaitu adanya aliran dana dari PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) kepada Yogi Ari Rukmana (YAR) diduga menerima uang senilai Rp 2 miliar pada April dan Mei 2022. Kemudian, adanya penyerahan dana Rp3 miliar di ruangannya YAR dalam mata uang dollar dari pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH) yang saat ini ditahan di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Menurut Sugeng, dana tersebut terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum. Sementara poin ketiga adalah soal permintaan Eddy  Hiariej t kepada pengusaha HH untuk ditempatkan sebagai komisaris. Selain itu, Sugeng mengklaim mendapatkan bukti chat yang meminta HH memasukkan nama YAR dan orang berinisial YAM mewakili Eddy sebagai komisaris. "Kemudian yang masuk sebagai komisaris atas nama Eddy itu YAM dan sudah mendapat honor 2 bulan. Dari PT CLM dibayar melalui transfer ke rekening YAM senilai Rp240 juta untuk 2 bulan. Rp20 juta untuk YAM, Rp100 juta untuk Eddy," ucapnya "(Bukti baru) ada, butki tambahan pengiriman dana Rp240 juta pada 31 Oktober 2022 sebagai pembayaran honor komisaris YAM mewakili wamenkumham. Saya juga sudah sampaikan chat komunikasi," imbuhnya. #KPK Diminta Periksa Wamenkumham