KPK Prihatin Jatah Beras untuk Masyarakat Malah Dimakan Koruptor 

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 21 Maret 2023 14:34 WIB
Jakarta, MI - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan bahwa pihaknya terus mengusut kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK kata dia, prihatin jatah beras yang seharusnya diterima masyarakat miskin, namun dinikmati para pejabat korupsi. Mendalami kasus ini, KPK berjanji bakal mengusut keterlibatan pihak-pihak yang dalam kasus ini. "Tentunya juga kami di KPK prihatin, pimpinan maupun juga sampai kepada staf, kami sangat prihatin dengan perkara itu. Untuk itu kami tidak pernah berhenti untuk terus menggali siapa yang terlibat di dalam perkara ini," kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3). Meski demikian, KPK juga belum bersedia mengumumkan pihak-pihak lain yang diduga menjadi tersangka dalam kasus ini. Asep memastikan pihaknya akan mengumumkannya saat proses penangkapan mau pun penahanan. "Saya juga sering ditanyakan apakah pencekalan terkait dengan ini, terkait dengan itu, ada yang mengundurkan diri dari jabatannya. Mohon ditunggu ya nanti suatu saat juga akan diumumkan," ujarnya. Diketahui, KPK membuka penyidikan dugaan korupsi penyaluran bansos beras di Kementerian Sosial (Kemensos). KPK menyebut, beras bansos tersebut ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020-2021. Akibat kasus ini, negara mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah. Meski demikian, KPK belum bisa memastikan nominal kerugian negara tersebut, karena masih dalam perhitungan. “Adapun mengenai jumlahnya sejauh ini sementara sambil menunggu nanti data lengkap dari lembaga yang berwenang menghitungnya. Ya kira-kira ratusan miliar yang nanti bisa menjadi kerugian keuangan negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (16/3). Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Direktur Utama (Dirut) salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tersangka tersebut juga merupakan mantan Dirut Transjakarta berinisial, MKW, yang baru saja mengundurkan diri. "Salah satu yang mengundurkan diri dari Direktur Transjakarta tanpa harus menyebutkan nama. Saya kira mengonfirmasi benar salah satunya," katanya. Terkait kasus ini, KPK juga telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan tersebut telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ali mengatakan, pencegahan pertama dilakukan selama enam bulan lamanya terhitung 10 Februari hingga 10 Agustus 2023. Jika penyidik memerlukan perpanjangan, pencegahan akan diperpanjang oleh KPK.