Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara
Adelio Pratama
Diperbarui
23 Maret 2023 20:44 WIB
Jakarta, MI - Direktur Eksekutif Center for Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menonaktifkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej yang tengah diperiksa KPK terkait abuse of power yang dilakukannya.
“Untuk pemeriksan Wamenkumham biar lancar di KPK, lebih baik presiden Jokowi menonaktifkan dulu Eddy Omar,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/3).
Menurutnya KPK harus bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Wamenkumham Eddy.
Menurutnya, segala laporan yang diterima KPK dari masyarakat harus segera ditangani, dan secepat mungkin diproses.
“Dan KPK harus cepat menindaklanjuti laporan masyarakat ke KPK. KPK jangan banyak diam, dan segera ditanganin Wamenkumham,” tambahnya.
Senada dengan dengan pakar hukum pidana Fajar Trio juga mendorong Presiden Joko Widodo menonaktifkan sementara Wamenkumham Edward Eddy Omar Sharif Hiariej (EOSH) selama proses penyelidikan dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Fajar, hal ini dilakukan agar proses pengungkapan dugaan kasus yang melibatkan Helmut Hermawan dapat dilakukan secara independen.
“Penonaktifan tersebut perlu dilakukan agar independensi KPK tetap terjaga dalam mengungkap dugaan gratifikasi dan pemerasan yang dilaporkan IPW. Jadi Presiden perlu menonaktifkan sementara EOSH,” kata Fajar kepada wartawan, Selasa (21/3) lalu.
Meskipun harus menerapkan azas praduga tak bersalah, kata dia, laporan Iindonesia Police Watch terkait Wamenkimham cukup menarik perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh KPK.
“Sebab dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat negara dapat mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap Presiden Jokowi, khususnya dalam hal komitmen pemberantasan korupsi,” kata dia.
Diketahui, Eddy Omar telah mendatangi KPK guna memberikan klarifikasi terkait laporan Sugeng tentang dirinya yang diduga menerima gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Eddy diduga menerima suap dalam pengurusan legalitas perusahaan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Ia diduga menerima suap secara langsung dari Direktur PT CLM yakni Helmut Hermawan.
“Jadi pada hari ini, Senin 20 maret 2023, atas inisiatif kami sendiri, kami melakukan klarifikasi kepada KPK atas aduan IPW yang tendensius mengarah kepda fitnah,” ungkap Eddy kepada wartawan, Senin (20/3) kemarin.
Dalam kesempatan yang sama, Sugeng saat itu juga memenuhi panggilan KPK dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Ia mengatakan selain menerima uang Rp7 miliar, Wamenkumham juga meminta jabatan komisaris untuk dua asisten pribadinya kepada Helmut di PT CLM.
“Komisaris PT CLM. Dia kan (wakil) menteri minta posisi komisaris untuk dua orang asprinya, tapi dibayar atas nama asprinya,” pungkas Sugeng.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kasus Korupsi yang Menyeret Bank Banten: Kredit Modal dan Investasi hingga Asuransi Jasindo
15 menit yang lalu
Hukum
Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Periksa Eks Kadiv Jaringan Bank Banten Dida Herdiyana
38 menit yang lalu
Hukum
Sudah Ada Tersangka Korupsi Jasindo! KPK Ulik Eks Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa
53 menit yang lalu
Metropolitan
KPK Temukan Modus Celah Para Koruptor dari Sektor Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Lelang Sudah Dikondisikan
3 jam yang lalu
Hukum
Usai Diperiksa KPK, Walkot Semarang Mbak Ita Tutup Mulut soal Aliran Dana dari Kontraktor
7 jam yang lalu
Hukum
Dugaan Keterlibatan Dirut PT Nusa Halmahera Mineral Haji Robert di Kasus Abdul Gani Kasuba
7 jam yang lalu