Kejagung Tegaskan Ketua Komite KADIN Diperiksa Terkait Proyek BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 00:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. "Komite KADIN dia ada terkait, bukan terlibat. Ya terkait di proyek ini," tegas Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo di Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis (23/3). Namun demikian, Prabowo belum merinci keterkaitan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan KADIN di proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. "Ya terkait. Terserah kalian mengartikan apa. Pokoknya terkait," ungkapnya. Sementara itu, Kuasa Hukum MY, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, kliennya diperiksa dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi agar proses penyelidikan perkara proyek BTS Kominfo lebih jelas. "Bukan karena ada keterlibatan ataupun keterkaitan dengan tindak pidana tersebut," tegasnya. Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum mengutip pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ketut Sumedana. "Tidak benar MY terkait dalam dugaan korupsi. Sampai saat ini Jampidsus dan Kapuspenkum maupun dirdik yang berwenang memberikan penjelasan kepada pers tidak pernah menyampaikan statment tersebut," kata Sugeng mengutip Kapuspenkum. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai dengan 2022. 5 tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka ini diduga merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. #Ketua Komite KADIN