Eks Kepala PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 T Tupoksi Kemenkeu

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 24 Maret 2023 01:18 WIB
Jakarta, MI - Eks Kepala PPATK Yunus Husein menilai polemik transaksi janggal Rp 300 triliun kemudian bertambah meenjadi Rp 349 triliun di Kemenkeu itu memang bukan tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu tapi tupoksi dari Kemenkeu, perpajakan dan Bea Cukai. "Memang bukan tindak pidana yang dilakukan Kemenkeu tapi ini tupoksi dari Kemenkeu karena ada tindak pidana perpajakan dan kepabeanan," kata Yunus Husein, Kamis (23/3). Dalam kasus janggal itu, lanjut Yunus, bukan hanya melibatkan Kemenkeu dan Dirjen Pajak tapi juga Direktorat Bea Cukai karena terdapat tindak pidana kepabeanan. Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, mengatakan memang benar lembaganya menemukan transaksi mencurigakan dengan nilai lebih dari Rp 349 triliun yang terindikasi pencucian uang di lingkungan Kemenkeu. Namun, transaksi itu tidak semuanya dilakukan oleh pegawai Kemenekeu, melainkan terkait tugas dan fungsi Kemenkeu. “Tidak semua tentang tindak pidana yang dilakukan Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan, tapi terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” kata Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum pada Selasa (21/3) kemarin. Ivan melanjutkan tugas pokok yang dimaksud adalah dugaan pencucian uang terkait kasus perpajakan, serta bea-cukai. Ivan menyebutkan kasus itu bisa saja dilakukan oleh pihak luar. “Itu kebanyakan terkait dengan kasus impor-ekspor, kasus perpajakan, di dalam satu kasus saja kalau kita bicara ekspor-impor itu bisa lebih dari Rp 100 triliun,” kata dia. Berdasarkan temuan PPATK, jelas Ivan, terdapat tiga jenis laporan hasil analisis yang disampaikan lembaganya kepada Kemenkeu. Pertama adalah PPATK melaporkan seseorang yang diduga melakukan pencucian uang, namun belum ketahuan sumber asal pidananya. Kedua adalah PPATK menemukan pihak yang diduga melakukan tindak pidana serta modus yang dilakukan. “Misalnya kami temukan kasus ekspor-impor, dan kami menemukan pelakunya,” kata dia. Jenis laporan ketiga, kata Ivan, adalah PPATK tidak menemukan pelakunya, namun menemukan tindak pidana asalnya. “Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeaan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,” ungkapnya. Sebagai informasi, temuan dugaan pencucian uang itu pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md beberapa waktu lalu.  Temuan ini membuat heboh publik negeri ini terlebih karena Kemenkeu tengah disorot oleh kasus penganiayaan dan gaya hidup mewah pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo. #Eks Kepala PPATK

Topik:

kemenkeu PPATK