AKBP Dody Jalani Sidang Tuntutan di Kasus Teddy Minahasa Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Maret 2023 10:27 WIB
Jakarta, MI - AKBP Dody Prawiranegara akan menjalani sidang tuntutan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada hari ini, Senin (27/3). "Hari dan tanggal sidang Senin, 27 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Senin (27/3). Sidang tuntutan perkara nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono. Selain Dody, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto juga akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Sidang Linda dan Kasranto akan digelar pada Ruang Sidang Ali Said. "Hari dan tanggal sidang Senin, 27 Maret 2023. Jam Sidang 13.10 WIB. Agenda Pembacaan tuntutan," sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Barat, Senin (27/3). Dalam kasus ini, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.