KPK Cari Pengganti Karyoto dan Siapkan Seleksi Terbuka

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 16:59 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mencari pengganti Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto pasca dipromosikan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, setelah ditinggal Karyoto, KPK akan menunjuk pelaksana tugas sambil menyiapkan seleksi terbuka secara terbatas untuk mencari penggantinya. Namun, ia belum menyebutkan nama pelaksana tugas yang menggantikan Karyoto. ”Kami sementara akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sambil menyiapkan seleksi terbuka terbatas untuk pejabat definitifnya,” kata Nawawi kepada wartawan Rabu (29/3). Penunjukan pelaksana tugas akan dibahas dalam rapat pimpinan mendatang. Sebagaimana diketahui, Irjen Karyoto diangkat sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang naik jadi Kabaharkam Polri. Mutasi tersebut termuat dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/713/III/KEP bertanggal 27 Maret 2023. Karyoto adalah lulusan Akpol angkatan 1990. Sebelum menjabat Direktur Penindakan KPK, Karyoto adalah Wakapolda DIY. Nama Karyoto ramai dibicarakan saat KPK mengusut Formula E. Ia sebelumnya sempat dipulangkan oleh KPK ke institusi asalnya, yakni Polri. Karyoto bersama Deputi Penyelidikan Endar Priantoro disebut tidak sependapat dengan Ketua KPK Firli Bahuri dalam soal pengusutan Formula E. KPK diketahui berkirim surat kepada Polri untuk mempromosikan keduanya. Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya surat usulan promosi kepada Polri untuk dua pejabatnya tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan usulan tersebut agar para pegawai Komisi dapat mengembangkan karier mereka. “KPK membenarkan adanya surat usulan promosi bagi Deputi Penindakan dan Eksekusi (Karyoto) dan Direktur Penyelidikan (Endar Priantoro),” kata Ali belum lama ini. Ali mengatakan surat usulan KPK tersebut sudah diajukan kepada Polri sejak Noveber tahun 2022 yang lalu. Usulan tersebut, ujar dia, merupakan bentuk promosi pengembangan karier Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD). “Termasuk pegawai dari unsur Kepolisian Republik Indonesia pada instansi asalnya,” ujar dia. Belakangan, nama Karyoto dan Endar Priantoro dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan menentang perintah atasan dalam penanganan kasus Formula E. Anggota Dewan Pengawas Harjono mengatakan tengah memproses laporan yang disampaikan oleh Aliansi Mahasiswa Dukung KPK. Karyoto, Endar dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcayanto menolak desakan Ketua KPK Firli Bahuru agar pengusutan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan meksi tanpa penetapan tersangka. #Pengganti Karyoto

Topik:

KPK Polri