Mahfud MD Jelaskan Legal Standing Menko Polhukam Umumkan Transaksi Jumbo ke Publik

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 29 Maret 2023 16:11 WIB
Jakarta, MI - Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menjelaskan terkait kewenangan dalam mengungkapkan transaksi jombo yang ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud MD mengatakan bahwa Menko Polhukam diperbolehkan untuk mengungkapkan soal transaksi jombo di Kemenkeu. Akan tetapi, tidak diperbolehkan mengungkap nama orang. "Saya mengumumkan kasus itu sifatnya agregat. Jadi perputaran uang, menyebut nama orang, tidak menyebut nama akun, itu tidak boleh," katanya di ruang rapat Gedung Parlemen, Senayan, Rabu (29/3). "Contohnya perputaran uang dari sekian ratus laporan itu Rp 249T, itu yang saya sampaikan agregat," sambungnya. Disisi lain, jika kasus tersebut sudah masuk kedalam ranah hukum, pihaknya diperbolehkan untuk mengumumkan pihak-pihak yang terkait dalam kasus tersebut. "Saudara, yang disebut namanya yang sudah menjadi kasus hukum, seperti Rafael, Angin Prayitno, kasus hukum pidananya, kasus penucican uangnya," tandasnya. (ABP) #Legal Standing Menko Polhukam