Kejagung Sebut Rp 36,8 M yang Dikembalikan PT Sansaine Exindo Uang Fee dari Proyek BTS Kominfo

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Maret 2023 15:11 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut uang yang dikembalikan PT Sansaine Exindo sebanyak Rp36,8 miliar berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang itu lebih kecil dibanding kesanggupan yang sebelumnya dinyatakan PT Sansaine, yakni Rp 500 miliar. "Ya harusnya kan semuanya dan kami sudah imbau itu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kuntadi, kepada wartawan, Rabu (29/3). Menurut Kuntadi, pihaknya menerima pengembalian tersebut pada hari Selasa 28 Maret 2023 kemarin. Hari itu, tambah Kuntadi, pemeriksaan juga dilakukan kepada Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan. "Itu (yang dikembalikan) uang fee," tandasnya. Sebelumnya, Direktur Utama PT Sansaine Exindo, berinisial JS, diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. “Ada 4 orang saksi yang dimintai keterangannya di Gedung Bundar Kejagung,” ujarnya, Senin (27/3). Selain JS, tim penyidik di bawah komando Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, juga memeriksa DSE selaku Pemegang Saham PT JIG, TKA selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia dan KF selaku Karyawan PT Mora Telematika Indonesia. Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana. Dalam kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.