Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
30 Maret 2023 09:11 WIB
![Teddy Minahasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini](https://monitorindonesia.com/2023/02/Sidang-Teddy-Minahasa-Hotman-Paris-Jaksa-Ferdy-Sambo.jpg)
Jakarta, MI - Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba jenis sabu, pada hari ini, Kamis (30/3) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Tanggal sidang Kamis, 30 Maret 2023. Jam sidang 09.00 WIB. Agenda pembacaan tuntutan," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sidang tuntutan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt ini bakal digelar di Ruang Sidang Mudjono.
Adapun pada Senin (27/3) lalu, empat anak buah Teddy sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan. Mereka adalah AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Dalam kasus ini, Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, Linda dituntut 18 tahun penjara. Sedangkan Kasranto dan Syamsul Ma'arif dituntut dengan pidana 17 tahun penjara.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram.
Tindak pidana ini turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB