KPK akan Panggil Lagi Istri Rafael Alun Trisambodo!

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 30 Maret 2023 17:54 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. KPK pun membuka peluang untuk kembali memanggil istri Rafael, Ernie Meike. "Kemarin dalam proses penyelidikan saja kan dipanggil, pasti nanti berikutnya (dipanggil)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/3). Tak hanya istri Rafael, KPK juga akan memanggil para pihak yang punya kaitan dengan kasus tersebut. "Ya kebutuhan siapa yang perlu dipanggil sebagai saksi pasti nanti kami lakukan. Cuma kan semuanya butuh waktu untuk dilakukan analisis dulu, fakta-fakta mana yang dibutuhkan keterangan misalnya," ujarnya. Adapun Rafael diduga menerima gratifikasi dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada 2011-2023. Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun. "Kami menemukan peristiwa pidananya kemudian dari bukti permulaan yang cukup kemudian kami juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," ungkap Ali.