Berbeda dengan Bareskrim, KPK Lelet Tangani Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 04:06 WIB
Jakarta, MI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai KPK lambat dalam menangani kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Jika dibandingkan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan aspri Wamenkumham di Bareskrim Polri, laporan tersebut mengalami perkembangan signifikan daripada kasus di KPK. "Walaupun ini berbeda ya antara Bareskrim dengan KPK, tapi Bareskrim begitu cepat jalannya, bahkan Wamen (sudah) akan diminta klarifikasi," kata Sugeng, Minggu (2/4). Maka ia merasa heran dengan lambatnya penanganan kasus di KPK, terlebih menyangkut Edward yang menjabat Wamenkumham. Padahal, menurutnya ia telah memberikan bukti yang cukup kepada KPK. "Sementara di KPK kita belum tahu pergerakannya seperti apa. Sementara bukti yang kami bawa itu cukup kuat," ungkapnya. Dalam klarifikasinya di KPK, Sugeng mengaku sempat terjadi perdebatan antara dirinya dengan pihak KPK. Namun, ia enggan membeberkan terkait hal apa dirinya berdebat. Sugeng pun mengaku ragu-ragu atau skeptis akibat peristiwa tersebut. "Tidak perlu saya jelaskan tentang peristiwa apa yang terjadi di dalam klarifikasi yang saya berbantahan, saya tidak mau sebutkan detail karena itu sesuatu yang di ruangan tertutup. Tapi dari (kejadian) peristiwa itu saya (jadi) agak skeptis gitu ya," ungkapnya. Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy terkait dugaan gratifikasi. Eddy diduga menerima aliran dana sebesar Rp7 miliar dari pengurusan dan pengesahan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). “Pertama bulan April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar yang diduga diterima oleh Wamenkumham melaui asprinya YAR,” ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa (14/3). #Dugaan Gratifikasi Wamenkumham