Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun Terkait Kasus Gratifikasi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 3 April 2023 07:33 WIB
Jakarta, MI - KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (3/4). Lembaga antirasuah itu memeriksa Rafael sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. "Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (3/4)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (2/4). KPK berharap Rafael kooperatif memenuhi panggilan dan dapat menyampaikan keterangannya di hadapan tim penyidik. Ali pun memastikan KPK menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur. "Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada 2011-2023.