Ini Alasan KPK Berhentikan Endar

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 3 April 2023 12:33 WIB
Jakarta, MI - Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro resmi diberhentikan dengan hormat lantaran tak diperpanjang tugasnya di lembaga antirasuah.Terlebih Endar telah mengakhiri masa tugasnya di KPK pada Jumat (31/3) kemarin. "Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (3/4). Kendati demikian, semula Endar telah mengantongi surat perpanjangan masa tugasnya di KPK yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per 29 Maret 2023 lalu. Surat teregister nomor B/2471/llI/KEP./2023 tentang jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Namun ternyata KPK enggan memperpanjang masa tugas Endar di KPK sehingga resmi diberhentikan per 31 Maret 2023 kemarin. "Sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Karena sesuai ketentuan ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," ujarnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Polri untuk menarik dua anggotanya yang menjabat Direktur Penyelidikan Endar Priantoro; dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri mengeklaim bahwa dua anggota Polri layak mendapatkan promosi jabatan di institusi asalnya. Secara tak langsung, keduanya hendak didepak dari lembaga antirasuah. Di sisi lain, Endar dan Karyoto semula dikabarkan beradu pendapat dengan pimpinan KPK terkait perkembangan kasus dugaan korupsi Formula E. Endar dan Karyoto bersepakat untuk tak menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Maka hal tersebut diindikasikan menjadi alasan yang melatarbelakangi tak diperpanjangnya masa tugas Endar. Lalu keduanya dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK lantaran diduga melakukan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus Formula E. Namun, akhirnya KPK enggan memperpanjang masa tugas Endar seiring dengan mutasi Karyoto yang kini didapuk menjadi Kapolda Metro Jaya.

Topik:

KPK Polri