Jaksa Bakal Ditugaskan di KPK, Anggota Polri Tak Dibutuhkan Lagi?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2023 12:56 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI saat ini tengah mempersiapkan anggotanya untuk menduduki jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang selama ini duduki oleh unsur Polri. “Kejaksaan akan mempersiapkan jaksa-jaksa terbaik yang sudah memiliki pengalaman yang bagus baik di Kejaksaan maupun di KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Selasa (4/4). Menurut Ketut, langkah ini dilakukan agar ke depan ada keseimbangan komposisi jabatan yang dapat mendukung fungsi penindakan di KPK. “Kejaksaan menginginkan KPK juga dapat menjadi pendorong bagi penegak hukum yang lain dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar sebagaimana harapan dari masyarakat dan Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) KPK,” kata Ketut. Protes Pencopotan Endar  Anggota Polri yang ditugaskan di KPK ramai-ramai memprotes keputusan Ketua KPK Firli Bahuri yang mencopot Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Para anggota Polri membuat surat terbuka untuk KPK. "Bahwa dengan adanya informasi yang beredar di media, terkait dengan pemberitaan tentang pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu Direktur Penyelidikan KPK, kami selaku POLRI Penugasan pada KPK menyatakan sikap," bunyi surat terbuka anggota Polri di KPK dikutip pada Selasa (4/4). Mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan. Namun, para anggota Polri di KPK ini berpesan agar lembaga antirasuah itu memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya. "Hal ini dikarenakan sejatinya PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) bukan hanya perorangan namun juga merupakan representasi dari lembaga asal," lanjutnya. Mereka meminta agar KPK dan Polri memperhatikan Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (6) yang berbunyi " Masing-masing Pimpinan instansi asal dan Pimpinan Komisi wajib berkoordinasi' serta Pasal 5 PP Nomor 103 Tahun 2012 nomor (7), yang berbunyi 'Komisi dapat mengembalikan Pegawai Negeri yang dipekerjakan pada Komisi sebelum masa penugasan 4 (empat) tahun berdasarkan evaluasi, pertimbangan, dan persetujuan Pimpinan Komisi dan Pimpinan instansi asal''. Ancam Dikembalikan  Tak hanya itu, mereka juga mengancam dikembalikan jika KPK tetap mencopot Brigjen Endar. "Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi mencederai marwah lembaga/Institusi asal kami," ujarnya. Kemudian mereka juga mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK. "Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang-wenang," imbuhnya. Endar Dicopot  Sebelumnya, KPK telah menunjuk Brigjen Pol. Asep Guntur sebagai pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Jabatan itu sebelumnya dipegang oleh Irjen Pol. Karyoto yang ditunjuk Kapolri sebagai Kapolda Metro Jaya. Irjen Pol. Karyoto menggantikan Irjen Pol. Fadil Imran yang mendapat promosi mengampu jabatan sebagai Kabaharkam Polri. Sertijab keduanya dilakukan Jumat (31/3) lalu. KPK juga memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dir Lidik). KPK telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke instansi asalnya yakni, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberhentian sekaligus pemulangan Endar ke Korps Bhayangkara tersebut tidak sejalan dengan surat keputusan yang telah dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke pimpinan KPK. Di mana sebelumnya, Kapolri menyurati pimpinan KPK yang intinya menugaskan kembali Endar untuk tetap menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Namun, surat tersebut tidak digubris oleh pimpinan KPK. Pimpinan KPK menolak keputusan Kapolri yang tetap menugaskan kembali Endar di lembaga antirasuah. Bahkan, KPK telah menunjuk Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Ronald Worotikan untuk mengisi jabatan Direktur Penyelidikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Jaksa Layak Pimpin KPK  Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dimpimpin dari unsur Kejaksaan untuk mengimbangi kinerja Kejaksaa Agung (Kejagung) RI dalam membongkar kasus-kasus yang lebih besar. Pasalnya, lembaga antirasuah yang kini dikomandoi Firli Bahuri hanya berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi yang merupakan bagian dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT). "Saya berharap lebih didorong ini KPK periode kedepannya harus ngambil pimpinan itu dari unsur Jaksa yang kompeten dan tinggi untuk mengimbangi kemampuan Kejaksaan Kegung dalam hal pasal 2 pasal 3 dan juga kerugian perekonomian negara,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Monitor Indonesia, Minggu (26/3) malam. “Saya tidak mendiskreditkan karena pimpinan Firli ini juga tidak ada unsur Jaksa. Tapi kedepan salah satunya harus mengambil pimpinan itu dari unsur Jaksa, yang punya prestasi membongkar kasus-kasus besar,” imbuhnya.

Topik:

KPK Kejagung Polri