Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Jual Tas Hermes Palsu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 April 2023 19:02 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada selebgram Medina Zein. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea. "Mengadili, menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa (4/4). Agung menyatakan hal yang meringankan, yakni Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa. "Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes," ujarnya. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tanpa denda. Adapun JPU sebelumnya menuntut Medina pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Berita Terkait