Skandal Rp349 T Ranah Hukum Bukan Politik

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 April 2023 15:28 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI khususnya Komisi III ingin membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membongkar skandal transaksi Rp349 triliun. Eks Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyarankan agar kasus transaksi jumbo ini untuk diselesaikan secara hukum bukan politik. Dirinya mengaku merasa khawatir jika kasus ini malah diselesaikan secara politik. Sebab, tidak ada jaminan hukum bahwa kasus tersebut bakal terungkap melalui jalur politik. "Saya khawatir itu justru jadi politik, kalau mau hukumlah dengan hukum, bukan dengan solusi politik," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4). Namun, Saut juga tidak mempersoalkan jika kasus itu diselesaikan secara politik. Akan tetapi, DPR harus memberikan jaminan bahwa yang melakukan penyelidikan merupakan aparat penegak hukum (APH). "Boleh saja kalau memang mereka (DPR) endorse untuk segera mempercepat prosesnya, untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan seterusnya," jelasnya. Dijelaskan Saut, DPR juga sebelumnya juga pernah membentuk panitia khusus hak angket terkait beberapa kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. "Kan kita punya pengalaman kasus Bank Century dan pengalaman perkara korupsi yang lain-lain," tandasnya. (ABP) #Skandal Rp349 T Ranah Hukum Bukan Politik #Transaksi Jumbo Kemenkeu

Topik:

-