Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset, Saut: Mahfud MD Agak Filosofis

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 April 2023 14:42 WIB
Jakarta, MI - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan, pihaknya sangat menghargai keinginan dari Menko Polhukam, Mahfud MD untuk mendorong RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Meski begitu, kata Saut, belum ada urgensi untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi Undang-Undang. Sebab, regulasi yang ada saat ini pun belum digunakan secara maksimal oleh aparat penegak hukum (APH). "Sebenarnya pakai saja (aturan lama) itu dulu, dari pada enggak jelas juga (UU Perampasan Aset) itu kapan (disahkan)," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/4). "Saya mengumpamakan seperti ini, kau di suruh babat alas, di kasih pedang, pedang yang satu belum kau pakai sudah minta pedang yang lain, gitu loh," kata Saut menambahkan. Saut menyampaikan bahwa dirinya merasa Menko Polhukam Mahfud MD ingin melakukan bersih-bersih secara menyeluruh dengan menggunakan UU Perampasan Aset. "Pak Mahfud kita paham bahwa dia memang agak filosofis untuk mendorong supaya yang babat alasnya banyak. PPATK juga bisa ikut babat," tandasnya. (ABP) #Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset #Mahfud MD Agak Filosofis