KPK Periksa Anak Buah Menteri ESDM Soal Tukin Ditjen Minerba

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 April 2023 19:18 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pelaksana harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris Froyoto Sihite Idris terkait degan mekanisme pemberian dan pencairan tunjangan kinerja pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM. "Selain itu didalami juga terkait adanya aliran uang pada beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (4/4). Sebelumnya, Idris mengaku dicecar penyidik komisi antirasuah soal penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) pegawai beberapa waktu lalu. "Iya tadi sudah (dijelaskan ke penyidik)," ujar Idris, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4). "Saya sebagai warga negara yang baik memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan yang saya alami yang saya dengar sendiri terkait dengan korupsi tukin," ungkapnya. Sebelumnya, KPK sempat membawa Idris ke Apartemen Pakubuwono, Menteng, saat tim penyidik menggeledah tempat tersebut, Senin (27/3). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penggeledahan ini bermula ketika tim penyidik menemukan kunci apartemen saat menggeledah ruang kerja Idris. Setelah itu, Idris pun diminta menunjukkan tim penyidik ke apartemen tersebut untuk mendampingi proses penggeledahan. "Jadi, kita minta menunjukkan tempat apartemen tersebut," ujar Asep, Rabu (29/3). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik komisi antirasuah mengamankan uang tunai miliaran rupiah. "Sekitar 1,3 miliar," ungkapnya. Asep menambahkan, kunci apartemen itu memang berada di tangan Idris. Namun, pihaknya belum mengetahui kepemilikan apartemen itu secara pasti. "Bisa saja di sana kan hanya menumpang, hanya apa kita nggak tahu. Sampai saat ini sedang didalami," tutup Asep. #Tukin Ditjen Minerba