11 Orang Tersangka Ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2023
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
4 April 2023 21:53 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Cilacap, MI - Sejumlah 11 orang tersangka ditangkap Sat Res Narkoba Polresta Cilacap karena
kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Bersinar Candi 2023 berlangsung.
Ke-11 orang tersangka yang ditangkap itu merupakan pengguna dan pengedar obat-obatan terlarang.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, mengatakan, para tersangka diringkus dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang berlangsung selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Maret 2023.
Dalam operasi tersebut, kata Fannky, didapat 11 tersangka, 7 orang TO dan 4 orang non-TO.
Dan polisi menyita barang bukti (BB) berupa sabu seberat 7,64 gram, dan ganja seberat 8,95 gram.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolresta Cilacap mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Cilacap untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila ada peredaran obat terlarang di wilayahnya. (Estanto)
#11 Orang Tersangka Ditangkap dalam Operasi Bersinar Candi 2023
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat membacakan amar putusan pasutri polisi-jaksa. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-sidang-pasutri-jaksa-kasus-narkoba.webp)
Suap Kasus Narkoba Seret Pasutri Polisi-Jaksa: Divonis 4 Tahun dan 2,5 Tahun Penjara
31 Juli 2024 20:59 WIB
Nusantara
![Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Blitar (Foto: Dok MI/JK)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pemusnahan-barang-bukti-oleh-kejaksaan-negeri-blitar.webp)
Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti, Ada Narkotika dan Ratusan Rokok hingga Miras Ilegal
26 Juli 2024 20:58 WIB