Firli Bahuri Harus Tunduk Pada Peraturan KPK, Tidak Boleh Sewenang-Wenang

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 April 2023 16:01 WIB
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berkukuh mengembalikan Brigjen Endar Priantoro ke Polri, namun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap sebaliknya agar Brigjen Endar untuk tetap di KPK. Terkait masalah ini Firli Bahuri dinilai  bertindak melebihi apa yang seharusnya dimuat dalam aturan KPK itu sendiri. Sehingga tindakannya tersebut bertentangan dengan ketentuan yang sudah ada di KPK guna adanya kepastian tata kelola kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk dalam penguatan fungsi dan organisasi KPK. "Tindakannya tersebut juga menimbulkan perbedaaan pandangan personal komunikasi antara Ketua KPK dan Kapolri," kata Azmi Syahputra Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) kepada Monitor Indonesia, Rabu (5/4). Sangat jelas jika mengacu Pasal 30 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian Komisi Pemberantasan Korupsi yang di tandatangani oleh Firli menegaskan pengembalian pegawai ke insitusi awal dikembalikan ke instansi induknya. "Apabila pegawai terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat," jelas Dosen hukum pidana Universitas Trisakti ini. Jadi, ujar Azmi, sepanjang Ketua KPK tidak dapat menunjukkan ada pelanggaran disiplin berat yang dilakukan olwh Brigjen Endar Priantoro maka pengembalian tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan KPK itu sendiri. "Ini fenomena unik sekaligus menarik, dimana Ketua KPK tidak patuh dengan aturan yang dibuat dan ditandatanganinya sendiri, seolah ada keadaan lain disini maupun adu ego, dan memancing kegaduhan publik apalagi melihat dari berbalas surat dari ketua kpk maupun Kapolri tentang dialektika hal ini," ungkapnya. "Dan pasti akan tampak faktanya pada akhir muaranya, karena sepanjang Ketua KPK belum menerangkan dan menyampaikan adanya kesalahan dan bukti bahwa terdapat pelanggaran disipilin berat yang dilakukan oleh Brigjen Endar maka patut diduga ada motif lain atau keperpihakan kepentingan termasuk patut diduga keberadaan Brigjen Endar menjadi "ancaman di KPK " terkait peran dan fungsi dalam jabatannya tersebut," tambah Azmi.