Kena OTT KPK, Bupati Meranti Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umrah
Rekha Anstarida
Diperbarui
7 April 2023 19:46 WIB
Jakarta, MI - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umroh. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Suap pengadaan jasa umrah. Itu yang terlihat di awal. Selanjutnya kami kembangkan," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Jumat (7/4).
Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP).
“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” kata Ghufron.
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), UP adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya. UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
Sementara GUP adalah perintah membayar yang dipergunakan untuk menggantikan UP yang telah dipakai.
Sebelumnya, Bupati Meranti M Adil kena OTT KPK pada Kamis (6/4) malam. Puluhan pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti pun juga turut diamankan saat proses OTT tersebut.
Dalam OTT terhadap Bupati Meranti itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.
“Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4).
Namun, KPK masih belum dapat memberikan informasi jumlah uang yang menjadi bukti karena masih dalam proses perhitungan.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
KPK Usut Dugaan Aliran Uang Rp 10 Miliar dan Rp 400 Juta per Bulan kepada Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono
1 jam yang lalu
Hukum
KPK Telaah Klaim Fiktif BPJS Kesehatan Rp 35 M, Modus RS Ini Bikin Geleng-geleng!
4 jam yang lalu
Hukum
Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono Dicecar KPK soal Aliran Dana Korupsi di PT Telkom
26 Juli 2024 21:40 WIB