Dua Petinggi KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kasus Apa?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 April 2023 15:01 WIB
Jakarta, MI - Pengacara Brigjen Pol Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, melaporkan dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Pelaporan tersebut merupakan buntut dari pencopotan posisi Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang buntut pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut. Dua petinggi KPK yang dilaporkan yakni Sekjen Cahya Hardianto Harefa dan Kabiro SDM Zuraida Retno Pamungkas. “Iya betul (melaporkan Sekjen dan Kabiro SDM KPK),” ujar Rakhmat, Rabu (12/4). Lebih lanjut, Rakhmat menyebutkan bahwa alasan pelaporan dibuat kepada dua petinggi KPK tersebut karena ketetapan pemberhentian Brigjen Endar ditandatangani oleh Sekjen dan diserahkan oleh Kabiro. “Karena dalam hal ini surat ketetapan yang menandatangani kan pak Sekjen kemudian pak Karo SDM yang menyerahkan surat tersebut,” kata Rakhmat. Pelaporan terhadap kedua petinggi KPK tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 11 April 2023. #Petinggi KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya